Vadel ditangkap polisi pada Kamis (13/10/2023) karena mengeroyok anggota Babinsa TNI, Alex Edison bersama dua temannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pengeroyokan tersebut berawal saat motor Alex bertabrakan dengan teman Vadel, Martin.
Alex dan Martin lalu terlibat adu mulut di jalanan. Martin kemudian memanggil Vadel dan satu orang teman lain bernama Bintang untuk mengeroyok Alex.
"Jadi jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban," ujar Bintoro dalam rilis kasus yang digelar hari ini, mengutip Suara.com Senin (16/10/2023).
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.