Suara.com - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak banyak bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua hari ini, Senin (16/10/2023). Hadir sebagai saksi, Sirajuddin cuma menegaskan sudah menyampaikan apa saja yang ingin penyidik dengar darinya.
"Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ujar Sirajuddin Mahmud.
Sirajuddin Mahmud setelahnya mengarahkan awak media untuk bertanya ke penyidik KPK bila ingin meminta penjelasan lebih detail ihwal pemeriksaan hari ini.
"Lengkapnya tanya ke penyidik," kata Sirajuddin Mahmud.
Baca Juga: Harta Mencapai Rp35 Miliar, Ini Sumber Kekayaan Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik
Terpenting bagi Sirajuddin Mahmud, ia sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Yang penting saya sudah datang memenuhi panggilan KPK, sudah saya sampaikan semuanya," ucap Sirajuddin Mahmud, yang setelahnya langsung bergegas pergi dari Gedung Merah Putih.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil suami Zaskia Gotik untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua pada Senin (9/10/2023). Namun pada saat itu, ia tidak hadir tanpa alasan jelas.
KPK kemudian mengirim panggilan kedua untuk suami Zaskia Gotik hadir pemeriksaan hari ini. Ia juga diperingatkan untuk jangan coba-coba menghambat proses penyidikan dengan absen lagi dari undangan penyidik.
KPK sendiri sebelumnya sudah menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Mereka adalah Totok Suharto (PNS Mimika), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Winaga Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya) dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka disebut penyidik KPK meraup keuntungan pribadi sampai Rp3,5 miliar. Sementara total kerugian negara imbas perbuatan mereka diduga mencapai Rp11,7 miliar.
Dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua sendiri merupakan pengembangan perkara yang menjerat sang bupati, Eltinus Omaleng.