Suara.com - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud telah menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua hari ini, Senin (16/10/2023). Memakai kemeja biru, Sirajuddin menutupi wajahnya dengan masker putih.
"Saya sudah datang memenuhi panggilan KPK," ujar Sirajuddin Mahmud.
Sirajuddin Mahmud enggan menjelaskan secara detail ihwal apa saja yang disampaikan selama pemeriksaan berlangsung. Ia cuma berkata sudah berusaha kooperatif ke penyidik KPK.
"Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," kata Sirajuddin Mahmud.
Sirajuddin Mahmud setelahnya mengarahkan awak media ke penyidik KPK andai butuh penjelasan rinci seputar hasil pemeriksaan.
"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," ucap Sirajuddin Mahmud sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil suami Zaskia Gotik untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua pada Senin (9/10/2023). Namun pada saat itu, ia tidak hadir tanpa alasan jelas.
KPK kemudian mengirim panggilan kedua untuk suami Zaskia Gotik hadir pemeriksaan hari ini. Ia juga diperingatkan untuk jangan coba-coba menghambat proses penyidikan dengan absen lagi dari undangan penyidik.
KPK sendiri sebelumnya sudah menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Mereka adalah Totok Suharto (PNS Mimika), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Winaga Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya) dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Baca Juga: Mangkir Sekali, Suami Zaskia Gotik Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka disebut penyidik KPK meraup keuntungan pribadi sampai Rp3,5 miliar. Sementara total kerugian negara imbas perbuatan mereka diduga mencapai Rp11,7 miliar.
Dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua sendiri merupakan pengembangan perkara yang menjerat sang bupati, Eltinus Omaleng.