Suara.com - Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica Wongso akan melakukan upaya hukum untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida.
Otto Hasibuan beranggapan bahwa Jessica Wongso seharusnya tidak bisa dihukum, karena tidak ada autopsi pada tubuh Mirna Salihin pada kasus Kopi Sianida.
Menurut Otto Hasibuan, tidak adanya autopsi maka tidak ada kasus, terutama dalam kasus pembunuhan. Hal ini pun sesuai dengan pernyataan Prof Eddy Hiariej, pakar hukum pidana UGM.
"Yang paling bikin saya bahagia itu ada pernyataan dari Prof Eddy, wamen kita mengatakan no autopy no case," kata Otto Hasibuan dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Otto Hasibuan pun bahagia akhirnya Prof Eddy Hiariej mengonfirmasi sendiri bahwa sesuatu hal tidak bisa dinyatakan sebagai kasus bila tidak ada hasil otopsi.
"Nah ini, jadi kalau tidak ada autopsi menurut dia juga ternyata tidak bisa ada kasus. Nah itu yang membuat saya bahagia. Jadi, sudah konfirmasi dulu satu-satu," ujar Otto Hasibuan.
Sebab, Otto Hasibuan masih meyakini bahwa tidak ada autopsi pada tubuh Mirna Salihin. Keyakinan ini berdasarkan hasil keterangan dari dr Slamet yang melakukan visum 2016 lalu.
"Persoalan dilakukan autopsi atau tidak, tentunya kami meyakini bahwa tidak ada autopsi. Kenapa tidak ada autopsi? Ini berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan visum yaitu dr Slamet," ucap Otto Hasibuan.
Pengacara Jessica Wongso ini masih ingat kala itu dr Slamet memberikan keterangan bahwa tidak ada autopsi pada tubuh Mirna Salihin.
Baca Juga: Dipotret Asnawi Mangkualam, Senyum dan Gestur Tangan Fuji Jadi Sorotan: Mode Kalem!
"Dokter Slamet mengatakan tidak ada autopsi dan di dalam (keterangan tertulis) itu pun mengatakan tidak ada autopsi," imbuh Otto Hasibuan.
Karena itu, ini berarti para ahli sudah sepakat dengan prinsip "no autopsy no case no crime", termasuk pada kasus Jessica Wongso. Sehingga, Otto Hasibuan beranggapan kasus kliennya ini bisa dilakukan upaya hukum progresif.