Ini Alasan Jessica Wongso 'Hanya' Dihukum 20 Tahun Penjara, Bukan Seumur Hidup apalagi Hukuman Mati

Risna Halidi Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 06:45 WIB
Ini Alasan Jessica Wongso 'Hanya' Dihukum 20 Tahun Penjara, Bukan Seumur Hidup apalagi Hukuman Mati
Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso (Instagram/@netflixid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan muncul asumsi bahwa Jessica Wongso lolos dari hukuman mati karena sebenarnya tak bersalah.

Profesor Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Prof Eddy menjawab asumsi yang tengah beredar di masyarakat mengenai alasan Jessica Wongso tidak dihukum mati.

Asumsi tersebut beredar setelah penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) di Netflix.

Dalam konten di YouTube Diskursus Net, Prof Eddy yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus saksi ahli dalam kasus kopi kasus sianida mengungkap bahwa salah satu alasan Jessica Wongso 'hanya' dihukum 20 tahun penjara adalah karena usianya.

Baca Juga: Jessica Wongso Tau Dirinya Viral Lagi Usai Film Ice Cold Tayang di Netflix

"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalo hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" ujar Prof Eddy dalam konten yang tayang pada Sabtu (14/10/2023).

Jessica Wongso diketahui baru berusia 27 tahun saat menjalani persidangan kasus kopi sianida tahun 2016. Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat ketika bebas.

"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," jelas Prof Eddy.

Infografis hitung-hitungan peluang Jessica Wongso bebas dari kasus kopi sianida. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Infografis hitung-hitungan peluang Jessica Wongso bebas dari kasus kopi sianida. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Bukan hanya asal bicara, omongan Prof Eddy pun terbukti dengan kabar Jessica Wongso memberikan sejumlah kursus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," tutur Prof Eddy.

Baca Juga: Rajin Meditasi, Jessica Wongso Mulai Lupakan Memori Buruk Saat Jalani Sidang Kasus 'Kopi Sianida'

Lebih lanjut, Prof Eddy menegaskan lagi apabila hukuman 20 tahun penjara Jessica Wongso bukan karena keraguan ia tidak bersalah atas kasus pembunuhan Mirna Salihin, melainkan akumulasi dari faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman.

"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," tutup Prof Eddy.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI