Suara.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhi Jessica Kumala Wongso hukuman penjara 20 tahun usai dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida pada 2016 silam.
Reza Indragiri menuding majelis hakim membuat putusan secara subyektif hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan berencana.
"Ada sekian banyak hal yang memberatkan, dia tidak mengakui perbuatannya, dia berbelit-belit, dia menutup-nutupi dan seterusnya. Tapi, kenapa hukumannya cuma 20 tahun?" kata Reza Indragiri dikutip dari podcast Rhoma Irama, Sabtu (14/10/2023).
"Untuk orang sebejat itu, sekeji itu, membunuh temannya sendiri, di ruang publik, secara berencana menggunakan racun nomor dua paling dahsyat sedunia, kenapa nggak sekalian aja hukuman mati?" lanjutnya.
Baca Juga: Edi Darmawan Tak Kembalikan Uang Koperasi Mantan Karyawan: Kebaikan Dia jadi Luntur
Reza Indragiri lantas mempertanyakan berapa kadar keyakinan majelis hakim bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh keji yang menghabisi nyawa teman sendiri.
"Saya kembalikan ke majelis hakim, seyakin apa sesungguhnya bapak-bapak, bahwa orang ini adalah pembunuhnya. Seyakin apa bapak-bapak, bahwa orang ini membunuh secara berencana?" ujarnya.
"Kalau yakin, hajar, hukuman mati atau hukuman seumur hidup, jangan 20 tahun. Secara tidak langsung, seolah-olah majelis hakim ini menunjukkan kegamangan mereka sendiri," sambung pria yang mengaku menerima suap dari ayah Mirna Salihin ini.
Menurut Reza Indragiri, majelis hakim harus memiliki bukti yang mutlak dan tak terbantahkan sebelum menyatakan bahwa Jessica bersalah.
"Meletakkan tas di atas meja, apakah mutlak tak terbantahkan itu ciri orang melakukan pembunuhan berencana? Apakah tersenyum merupakan penanda yang mutlak tak terbantahkan bahwa orang itu melakukan pembunuhan berencana?" cecarnya.
Baca Juga: Kembaran Mirna Salihin Tak Masalah Jessica Wongso Dibebaskan: Nyawa Mirna Tak Bisa Dikembalikan
Argumen Reza Indragiri lantas dipatahkan oleh Rhoma Irama. Menurut musisi legendaris itu, kata mutlak tidak bisa digunakan untuk kasus kopi sianida yang diproses tanpa bukti konkret.
"Kalau pakai mutlak-mutlakan ini sulit. Nggak, begini, indikator suatu peristiwa itu tidak bisa kita katakan pakai kata mutlak. Saya tidak setuju kalau pakai kata mutlak," sahut Rhoma Irama.
Sang Raja Dangdut berbicara dari sudut pandang hakim yang mengacu pada profiling Jessica Wongso. Selama tinggal di Australia, Jessica terlibat 14 kasus kriminal dan memiliki kecenderungan untuk bunuh diri dan membunuh orang.
"Ini indikasi bahwa dia bisa membunuh, karena dia pernah mengancam orang untuk dibunuh," ujar pentolan grup musik Soneta itu.
Soal sianida yang hanya ditemukan sedikit di tubuh Mirna, Rhoma Irama memiliki argumen bahwa faktor utamanya bukan jumlah, melainkan ada tidaknya barang tersebut.
"Menurut keyakinan hakim, barang itu ada, bahwa itu hanya nol koma sekian yang pasti ada. Kenapa mesti mematikan harus sekian gram, barangkali sudah berproses setelah tiga haru sehingga tersisalah nol koma sekian," jelasnya.
Ada sianida di kopi yang diminum oleh Mirna dan ditemukan sianida di tubuhnya setelah dilakukan autopsi. Dengan data-data yang ada, maka polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka sebelum diputus bersalah dengan melihat bukti tidak langsung.
"Oleh karena itu, dia (Jessica) tidak dihukum maksimal, mati atau seumur hidup, karena dia (hakim) tidak punya data autentik tadi. Peristiwa konkretnya dia nggak lihat," ucap Rhoma Irama.
"(Karena tidak ada bukti Jessica memasukkan racun), makanya, dijatuhkan hukuman 20 tahun, bukan mati atau seumur hidup. Kalau dia (hakim) lihat semuanya, pasti hukum mati," imbuhnya.
Sebagai warga negara, Reza Indragiri merasa tidak punya pilihan, kecuali menghormati putusan sebagai sebuah produk yudisial, terlepas suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju.
"Tapi sebagai manusia yang punya akal pikiran, memang tidak bisa saya pungkiri bahwa ada sekian banyak pertanyaan yang menurut saya terus terang hingga saat ini belum terjawab secara tuntas, tidak terjawab secara memuaskan," pungkasnya.
Kontributor : Chusnul Chotimah