Suara.com - Ayah Wayan Mirna, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para mantan karyawannya. Pasalnya, Edi Darmawan disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon.
Jahiri, salah seorang mantan karyawan Edi Darmawan, mengaku telah bekerja selama 28 tahun di perusahaan milik ayah Wayan Mirna itu. Namun, pengabdiannya selama puluhan tahun seperti tidak mendapatkan balasan yang setimpal. Dirinya di-PHK tanpa mendapatkan pesangon.
Dirinya pun berharap Edi Darmawan memberikan pesangon kepada dirinya sebagaimana peraturan yang ada.
"Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," kata Jahiri seperti dilihat dalam tayangan Intens Investigasi, Sabtu.
Baca Juga: Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi usai PHK 38 Karyawan Tanpa Pesangon
Selain masalah pesangon, mantan karyawan Edi Darmawan Salihin juga mempermasalahkan soal uang koperasi. Teguh, salah satu mantan karyawan Edi Darmawan lainnya, menuturkan bahwa uang koperasi yang disetorkannya selama bertahun-tahun tidak cair ketika dirinya di-PHK.
Teguh pun mengaku enggan jika uang koperasi yang telah dikumpulkannya itu diambil oleh Edi Darmawan Salihin.
"Masalah uang koperasi juga enggak dikasih ke kami. Kami kan udah keluar (dari perusahaan), seharusnya dikembalikan uang Koperasi itu, jangan ya istilahnya diambil sama dia (Edi Darmawan) gitu," kata Teguh mengeluh.
Akibat perlakuan yang diterimanya, Teguh pun mengatakan bahwa kebaikan-kebaikan Edi Darmawan di masa lalu kini telah sirna.
"Uang koperasi saya mana yang bertahun-tahun kok enggak dikembalikan jadi sedih juga. Kebaikan dia jadi luntur," katanya.
Baca Juga: Keluarga Edi Darmawan Bikin Seragam di Persidangan Jessica Wongso, Hotman Paris Curiga