Suara.com - Di tengah kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang kembali heboh, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin justru dilaporkan oleh mantan karyawannya ke polisi terkait masalah pesangon.
Karena sebelumnya, perusahaan milik ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin pernah melakukan PHK besar-besaran pada 2018 karena usahanya tidak berjalan dengan baik lagi.
Namun, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak dikabarkan tidak memberikan pesangon kepada 38 karyawannya yang di PHK 2018 lalu.
Hal ini pun disampaikan oleh Teguh Sudarmono yang sudah 18 tahun bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin. Menurutnya, perusahaan milik ayah Mirna Salihin itu sudah mulai tidak stabil sejak muncul kasus Kopi Sianida.
Baca Juga: Diisukan Makin Dekat, Fuji Ketahuan Punya Panggilan Khusus untuk Asnawi
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh, mantan karyawan Edi Darmawan dilansir dari Intens Investigasi, Sabtu (14/10/2023).
Saat itu, Teguh mengaku sempat berbincang soal keresahannya kepada Edi Darmawan Salihin. Namun, ayah Mirna Salihin itu menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah 3 bulan.
Namun faktanya, usaha Edi Darmawan Salihin tidak kembali stabil dan justru memutuskan untuk PHK besar-besaran. Teguh pun hanya bisa menerima keputusan ayah Mirna Salihin, tetapi dirinya kecewa ketika tak ada pesangon setelah 18 tahun mengabdi.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh.
Hal serupa juga dirasankan oleh Jahiri yang di-PHK tanpa pesangon setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin.
Baca Juga: Dukung Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Nikah Muda, Reza Artamevia: Cocok, Bismillah
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.
Jahiri memohon kepada Edi Darmawan Salihin untuk membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan ketika sudah mengabdi lama dan di-PHK.
Karena itu, mantan karyawan ayah Mirna Salihin menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.
Selain ayah Mirna, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin hingga saudara kembar Mirna Salihin terkait masalah pesangon terhadap 38 mantan karyawan tersebut.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju.