Suara.com - Kasus Pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali ramai diperbincangkan setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso viral di media sosial.
Warganet berharap kasus tersebut kembali disidangkan. Pasalnya banyak orang yang menilai kasus tersebut penuh dengan kejanggalan.
Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso pun berencana kembali mengajukan PK ke Kejaksaan Agung. Dia mengaku punya bukti baru.
Nah seperti apa pengajuan PK yang bakal dilakukan tim kuasa hukum Jessica Wongso? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Tetap Bela Jessica Wongso, dari Sini Awal Hotman Paris Musuhan dengan Otto Hasibuan
1. Warganet Minta Kasus Kopi Sianida Kembali Dipersidangkan
Setelah rilisnya film dokumenter Netflix, banyak masyarakat yang meminta agar kasus ini dibuka kembali. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penetapan Jessica Wongso sebagai terdakwa.
2. Kuasa Hukum Jessica Wongso Bakal Mengajukan PK
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus ini. Namun belum diketahui kapan dia bakal melakukannya.
3. Kejaksaan Agung Pastikan Kasus Kopi Sianida Sudah Selesai
Kejaksaan Agung berpegang pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu.
4. Kejaksaan Agung Siap Hadapai PK
Walau sudah selesai pihak kejaksaan agung siap menghadapi proses hukum jika diajukan kembali melalui PK.
Demikian beberapa fakta mengenai rencana PK kasus kopi sianida yang bakal diajukan kuasa hukum Jessica Wongso.