Suara.com - Eks Regional Director Bali Miss Universe Indonesia, Sally Giovanny menanggapi pernyataan Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja selaku COO Miss Universe Indonesia soal tidak adanya pelecehan seksual dalam sesi body checking finalis.
"Semuanya bohong, kayak memutarbalikkan fakta," ujar Sally Giovanny saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Sally Giovanny berkaca pada kesaksian para korban dalam BAP, yang kesemuanya menyebut adanya pelecehan seksual dalam sesi body checking Miss Universe Indonesia.
"Kan para korban sudah memberikan kesaksian bahwa memang 30 korban pelecehan itu semua dibuka, dan ada lima anak yang difoto," kata Sally Giovanny.
Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Bersumpah Tak Lakukan Pelecehan ke Finalis
Tidak ada juga permintaan izin dari pihak Miss Universe Indonesia ke para finalis seperti klaim Sarah Hendrapraja untuk dilakukan pemeriksaan tubuh dalam sesi body checking. Lagi-lagi, Sally Giovanny mengacu ke keterangan para finalis saat BAP.
"Enggak ada minta izin. Sudah ada sembilan korban yang diperiksa itu, semua memberikan keterangan bahwa itu semua tidak ada," tutur Sally Giovanny.
Pun soal pernyataan Sarah Hendrapraja yang mengaku cuma menjalankan mandat Eldwen Wang selaku CEO Miss Universe Indonesia, Sally Giovanny menyebut tidak pernah ada arahan body checking ke para finalis dari jajaran petinggi.
"Tidak ada pernyataan untuk body checking, karena tidak ada di rundown," kata Sally Giovanny menegaskan.
Sally Giovanny pun tetap pada keyakinannya bahwa tindakan body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia yang dilakukan Sarah Hendrapraja di luar prosedur. Sekalipun Sarah punya pembelaan, Sally tetap percaya pada penegakan hukum dari pihak kepolisian.
Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Bantah Perintahkan Finalis Lucuti Baju Saat Body Checking
"Kan kepolisian yang sudah menetapkan sebagai tersangka. Berarti kan dalam penyelidikan dan penyidikan itu sudah terbukti bersalah, makanya kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka," imbh Sally Giovanny.
"Kalau tersangka punya hak untuk mengelak, ya biarkan saja. Nanti biar pihak kepolisian yang menetapkan hukumnya," tutur sang pengusaha.