"The Real Lu Punya Jabatan Lu Punya Kuasa," kata akun @ada**.
"Itulah mengapa aku kesal," ucap akun @san***.
"Ya begitulah," kata akun @jay***.
Kekinian, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.