Suara.com - Putra kedua Ahmad Dhani dan Maia Estianty, El Rumi ikut mengomentari kasus kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso dan kasus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.
El Rumi membandingkan Jessica yang divonis 20 tahun dengan kasus Gregorius Ronald Tannur yang dikenakan pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan berencana.
Adapun Gregorius Ronald Tannursal dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Jessica dengan kasusnya yang sepanjang dan serumit itu kena vonis 20 tahun. Eh ini ada anak anggota DPR yang jelas2 melakukan pembunuhan dengan keji tapi tidak kena pasal Pembunuhan Berencana, malah cuma kena pasal Penganiayaan," tulis El Rumi yang dikutip Suara.com dari Threads @elelrumi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Krisna Mukti Murka Namanya Dibawa-bawa Ayah Mirna dalam Kasus Kopi Sianida
Bahkan ia meyakini Gregorius Ronald Tannur hanya divonis beberapa tahun penjara. Adik Al Ghazali itu juga menyinggung soal istilah punya duit dan punya kuasa.
"Gw yakin pasti vonisnya paling cuma berapa tahun wkwk.. Welcome to Konoha “Lo punya duit, ya lo punya kuasa.. T**K!!!”," kata El Rumi.
Cuitan El Rumi tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar netizen. Netizen pun menyinggung kasus kecelakaan maut yang melibatkan adiknya, Dul Jaelani. Dalam kasus tersebut enam orang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 pada 2013 silam.
"Adek lu gimana bang? Kan ya sama aja hhhhhh," kata akun @din***.
"Ya kaya adik lu nabrak banyak orang tapi dihukum dikembalikan kepada orangtua kan," kata akun @jun***.
Baca Juga: Curhat Jessica Wongso Dijauhi Hani Boon Usai Kejadian Kopi Sianida: Saya Telepon Enggak Diangkat
Namun ada juga netizen yang sependapat dengan pernyataan El Rumi.
"The Real Lu Punya Jabatan Lu Punya Kuasa," kata akun @ada**.
"Itulah mengapa aku kesal," ucap akun @san***.
"Ya begitulah," kata akun @jay***.
Kekinian, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.