Suara.com - Penganiayaan yang menewaskan janda anak satu bernama Dini Sera Afrianti alias Andini tengah diproses melalui jalur hukum. Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam proses hukum tersebut, pihak Ronald Tannur diduga melakukan upaya damai dengan memberikan santunan kepada keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti. Didampingi kuasa hukum, keluarga Andini tegas menolak upaya damai tersebut.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya mengintervensi proses hukum yang berjalan," ujar Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.
Dalam video yang dibagikan ulang akun @lambe_turah pada Rabu (11/10/2023), keluarga pihak Ronald Tannur disebut mengirim orang untuk meminta nomor rekening keluarga Dini Sera Afrianti.
Pihak Ronald Tannur tersebut meminta nomor rekening keluarga Andini tanpa sepengetahuan kuasa hukum. "Itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ucap Dimas.
Pihak Ronald Tannur yang datang ke rumah Dini Sera Afrianti bernama Fauzi, mengaku sebagai perantara dari PKS. Fauzi datang diam-diam pada Selasa (10/10/2023).
"Katanya dari Partai PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald nyuruh ke dia datengin rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum," ujar perempuan dari keluarga mendiang Dini Sera yang tak menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, pihak keluarga mendiang Dini Sera tetap menginginkan Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Pilihan keluarga Dini Sera Afrianti ramai mendapatkan dukungan warganet.
"Harus dapat hukuman setimpal, kasihan anak nya kehilangan ibu," komentar akun @bidadar***. "Harus dihukum berat dan juga harus ada santunan besar utk anaknya," sahut akun @puput_ummu_she***.
Baca Juga: Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
"Kasih santunan harus! Hukum tetap berjalan! Jangan ada kata damai!" kata akun @pricilla_z***. "Jangan mau damai pak, uangnya enggak halal," balas akun @dand***.
Kontributor : Neressa Prahastiwi