Suara.com - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini kembali viral. Kasus tersebut kembali muncul ke publik setelah diangkat dalam sebuah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.
Jessica adalah sahabat Mirna yang divonis sebagai pelakunya. Ia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016 silam.
Namun kini banyak warganet yang menyuarakan agar kasusu tersebut dibuka kembali. Bahkan, pengacara Jessica, Otto Hasibuan juga mengatakan hal yang sama yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus tersebut.
Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Profesor hukum pidana yang menjadi ahli dalam kasus tersebut, yakni Edward Omar Syarif atau yang dikenal sebagai Prof Eddy. Menurut Prof Eddy, kasus tersebut sebenarnya sudah selesai.
Baca Juga: Menguak Kepribadian Eksplosif Kompulsif Jessica Wongso, Disebut Jadi Pemicu Pembunuhan Mirna Salihin
"Itu sudah inkrah, sudah selesai, close the case (tutup kasus)," kata pria yang sekarang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu, saat hadir sebagai nara sumber dalam podcast Close The Door, Dikutip Selasa (10/10/2023).
"Ya, kita ini kan orang hukum ya, jadi jangan membuat statment yang kemudian membuat kita ditertawakan," lanjutnya.
Meski demikian, Prof Eddy tak melarang jika memang kasus tersebut akan kembali dibuka. Namun, ia menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan dua kali PK.
"Bahwa itu apakah bisa dibuka? Boleh, lewat peninjauan kembali. Peninjauan kembali sudah dua kali. Siapa tahu ada bukti baru yang mungkin turun dari langit atau apa, saya nggak tahu. Tapi silakan," ucapnya.
Adapun peninjauan kembali, menurut Prof Eddy memang boleh dilakukan lebih dari satu kali. Hanya saja, dari setiap kasus pidana harus ada hasil akhirnya.
Baca Juga: Bukan Cuma 0,2 mg Sianida, Prof Eddy Hiariej Sebut Ada 950 mg Racun di Tubuh Mirna Salihin, tapi...
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan peninjauan kembali boleh lebih dari satu kali. Harus ada akhir dari setiap perkara pidana. Mau apa lagi?," kata Prof Eddy.
Dalam kasus hukum Jessica, menurut Prof Eddy hingga saat ini sudah dilakukan lima persidangan, yakni di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, dan dua kali PK. Tak tanggung-tanggung, Jessica juga sudah menghadapi 15 hakim berbeda selama persidangan.