Suara.com - Gus Anom dan Yadi Sembako selaku Komisaris dan Direktur PT. Gudang Artis kini tengah menghadapi kasus hukum. Keduanya dilaporkan pemilik event organizer (EO) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta.
Ada dua orang sebagai pihak pelapor, yaitu Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu. Merespons laporan keduanya, Gus Anom siap membuat laporan balik.
"Kita bukan tidak mau membereskan, sudah ada genderang perang, sudah ada laporan polisi, berarti kami tidak bisa tinggal diam," kata Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum Gus Anom dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
"Dan kita bisa melaporkan balik dengan pencemaran nama baik. Kenapa? Karena dinyatakan sebagai penipu," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ini Syarat Gus Anom dan Yadi Sembako jika Laporan Kasus Penipuan Rp135 Juta Mau Dicabut
Gus Anom masih akan berdiskusi dengan Yadi Sembako terkait rencana laporan balik. Bila sudah pasti, laporan yang dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik.
"(Soal rencana melaporkan balik) kalau kami mau memastikan, kami mau final dulu bareng Bang Yadi. Yang pasti pasal pencemaran," ujar Dosma Roha.
Kendati begitu, Gus Anom masih membuka pintu damai bagi mereka.
"Tapi kalau dari saat ini diekspose berita ini adanya permintaan maaf, ya mari duduk bersama tanpa saling serang," katanya.
Adri melaporkan Yadi Sembako ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan senilai Rp198 juta.
Baca Juga: Alasan Belum Lunaskan Utang, Gus Anom: Dari Investor Belum Turun
Sementara Ade Amelia yang juga memiliki event organizer melaporkan Yadi dan Gus Anom terkait kasus serupa. Hanya saja dia mengaku ditipu Rp135 juta.
Dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut berawal dari kerja sama antara perusahaan Yadi dan Gus Anom dengan EO milik Adri dan Ade.