Beda dari Polisi, Pengacara Bantah Zul Zivilia Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 19:20 WIB
Beda dari Polisi, Pengacara Bantah Zul Zivilia Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah saat konferensi pers di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023). [Suara.com/Rena]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus narkoba Zul Zivilia kembali mencuat. Ini karena pelantun Aishiteru tersebut baru saja diperiksa atas kasus gembong narkoba Fredy Pratama.

Pihak keluarga Zul Zivilia yang diwakili sang istri, Retno Paradinah dan pengacaranya kemudian menggelar konferensi pers. Mereka membantah kalau Zul terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama.

"Menekankan bahwa Zul tidak pernah ada hubungannya dengan Fredy Pratama dan tidak pernah mengenal," kata La Ode Umar Bonte selaku kuasa hukum Zul Zivilia dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).

Malah, La Ode mengaku kaget pertama kali mendengar berita Zul masuk jaringan Fredy Pratama. Meskipun, pernyataan tersebu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Juga: Angela Lee Terseret Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Intip Koleksi Tas Mewah Miliknya Yuk!

"Makanya kami kaget seolah Zul ini ada keterkaitannya dengan peredaran jaringan narkoba uang luar biasa," kata La Ode.

La Ode juga membantah kalau Zul Zivilia mengenal Fredy Pratama. Padahal, Zul sendiri yang mengakui mengenal gembong narkoba tersebut usai diperiksa di Bareskrim Polri.

"Zul masuk di dalam rangkaian jaringan ini, tapi nggak pernah tau, sebenarnya jaringan yang ada pada dia hari ini itu adalah jaringan Casanova," kata La Ode.

La Ode kemudian meminta agar publik tidak lagi mengaitkan Zul Zivilia dalam kasus Fredy Pratama.

"Dalam konteks ini, Zul jangan dibawa seolah memang bagian dari gembong ini," ujar dia.

Baca Juga: Zul Zivilia Janji Bantu Polisi Ungkap Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebagaimana diketahui Zul merupakan narapidana narkotika yang divonis 18 tahun penjara pada 2019 lalu. Ia kekinian tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI