Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika
Profil Sandhy Handika (YouTube/KOMPASTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itu artinya hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh penerima hibah.

Jika pemilik dari harta 'hibah tanpa akta' tersebut bermasalah dengan hukum, maka KPK perlu menyelidiki sumbernya.

Hal itu terjadi dalam kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Dalam kasus Shandy Handika, harta hibah tanpa akta miliknya sudah terdaftar di KPK dan tentu sudah melalui penyidikan terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI