Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika, kembali menjadi sorotan publik.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Desember 2022, Shandy Handika disebut memiliki harta dengan total kekayaan mencapai Rp7,6 miliar.
Berikut rincian harta Shandy Handika yang dilaporkan ke KPK:
- Tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp48,3 juta
Ada tiga tanah dan bangunan yang berstatus 'hibah tanpa akta', yakni di Bekasi senilai Rp3 miliar, Jakarta Utara senilai Rp2 miliar, dan di Jakarta Barat dengan nilai Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Jessica Wongso Ulang Tahun ke-35, Ibunda Datang ke Rutan Bawa Kejutan Bareng Pengacara
Selain itu, sebuah mobil Mercedes Benz senilai Rp450 juta juga berstatus 'hibah tanpa akta'.
Lalu, apa maksud dari 'hibah tanpa akta'?
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup.
'Hibah tanpa akta' berarti penghibahan yang dilakukan tanpa adanya akta otentik. Padahal, seharusnya hibah harus dilakukan dengan akta notaris.
Berdasarkan laman Hukum Online, hibah tanpa akta sebenarnya masih sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Itu berlaku untuk harta bergerak, seperti alat transportasi, maupun tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan.
Baca Juga: Recreate Foto Lawas dengan Tiga Kakaknya, Fuji: Yang Satu Sudah Gak Bingung
Sementara dalam pemahaman pasal 1687 KUHPerdata, hibah yang menggunakan jenis benda bergerak dan berwujud bisa dilakukan dengan cara tunduk.
Itu artinya hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh penerima hibah.
Jika pemilik dari harta 'hibah tanpa akta' tersebut bermasalah dengan hukum, maka KPK perlu menyelidiki sumbernya.
Hal itu terjadi dalam kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu memiliki harta senilai Rp56 miliar.
Dalam kasus Shandy Handika, harta hibah tanpa akta miliknya sudah terdaftar di KPK dan tentu sudah melalui penyidikan terlebih dahulu.