Sementara untuk laporan Ade Amelia Napitupulu, Gus Anom bersikeras bahwa PT. Gudang Artis tidak membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan EO milik perempuan tersebut.
Dosma Roha mengatakan pihak pelapor harus menunjukkan kontrak kerjasama dengan PT Gudang Artis. Setelah itu, baru Gus Anom dan Yadi Sembako bersedia bertanggung jawab.
"Kami mempertanyakan kontrak yang dimaksud, dan berita acara. Harusnya ada berita acara dalam proyek kalau itu sudah terlaksana," ujar Dosma Roha Sijabat.
"Kalau memang kita ada tanggung jawab, kita akan bereskan," sambungnya.
Sebagai informasi, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023). Selain itu, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Ade Amelia Napitupulu pada Jumat (6/10/2023).