Suara.com - Gus Anom dan Yadi Sembako saat ini tengah menghadapi laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Tangerang.
Ada dua laporan yang masuk. Pertama, pelapor bernama Muhammad Adri Permana pemilik sebuah event organizer (EO) melaporkan Yadi Sembako sebagai Direktur PT Gudang Artis.
Laporan kedua dibuat Ade Amelia Napitupulu pemilik EO yang lain melaporkan Yadi Sembako dan Gus Anom atas kasus serupa.
Adri Permana mengklaim dirinya ditipu sebesar Rp198 juta, sementara Ade Amelia merasa ditipu sebesar Rp135 juta. Keduanya juga mengaku diberikan cek kosong.
Gus Anom lalu buka suara terkait permasalahan tersebut. Awalnya dia meluruskan bahwa acara yang dia gelar merupakan Pesta Rakyat, bukan acara peresmian perusahaan.
"Acara tersebut adalah Pesta Rakyat di tanggal 26 Agustus. Di tanggal tersebut tidak ada dipungut ticketing atau sponsor, karena itu adalah Pesta Rakyat dan momen kemerdekaan. Jadi bukan karena adanya launcing perusahaan," kata Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum Gus Anom saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Mewakili Yadi Sembako, Gus Anom mengklarifikasi atas laporan yang dibuat Adri Permana. Menurutnya, pemilik EO sudah diinformasikan bahwa cek tersebut belum diisi oleh pihak investor.
Gus Anom juga sudah beritikad baik dengan meninggalkan mobilnya kepada Adri sebagai jaminan.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," kata Gus Anom.
Baca Juga: Buntut Diduga Tipu EO Rp 135 Juta, Yadi Sembako Hingga Gus Anom Terancam 6 Tahun Penjara
"Investor terlambat memasukkan, tapi iktikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," ujarnya lagi.