Suara.com - Sandhy Handika atau yang banyak dikenal dengan nama Shandy Handika, sosok Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kopi sianida kembali ramai dibicarakan.
Belakangan ini, publik dibuat kesal saat melihat ulang video Shandy Handika membentak dr Djaja selaku saksi ahli forensik di persidangan kasus kopi sianida yang melibatkan terdakwa Jessica Wongso.
Berbagai hal tentang Shandy Handika lantas dikulik, tetapi publik gagal menemukan media sosial pribadinya. Harta kekayaan Shandy Handika pun ikut kena sorot.
Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022, Shandy Handika mempunyai total kekayaannya sebesar Rp7,6 miliar.
Baca Juga: Diduga Kena Mental, Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida Hapus Media Sosial
Shandy Handika dalam laporan LHKPN menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Data harta Sandhy Handika adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta
- Kas dan setara kas Rp48,3 juta
Lebih lanjut, tanah dan bangunan milik Shandy Handika berada di tiga lokasi. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dimilik dengan status hibah tanpa akta.
Begitu pula status mobil Mercedes Benz Sedan milik Shandy Handika. Hanya mobil Shady Handika lainnya, yakni Mitsubishi Jeep/Pajero, yang berstatus hibah dengan akta.
Tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta mobil Mercedes Benz yang sama-sama berstatus hibah tanpa akta rupanya baru ditambahkan dalam data kekayaan Shandy Handika pada tahun 2022.
Oleh sebab itu, kekayaan Sandhy Handika dari 2021 ke 2022 meningkat sekitar Rp2 miliar. Mengutip dari Hukum Online, hibah tanpa akta cukup berisiko secara hukum untuk harta bergerak.
Contohnya kasus pejabat pajak Rafael Alun yang memiliki 19 tanah dan bangunan berstatus hibah tanpa akta, KPK perlu mengklarifikasi asal muasal harta tersebut.
Kontributor : Neressa Prahastiwi