Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak para pengacara di Indonesia untuk protes dengan hukuman yang menjerat tersangka Ronald Tannur.
Melalui sebuah unggahan di Instagram pada Minggu (8/10/2023), Hotman Paris meminta para pengacara untuk turut bersuara.
"Ayok tim pengacara protes donk!! Bersuara donk?? Mana tim medsosmu," tulis Hotman Paris dalam caption.
Bersamaan dengan caption tersebut, Hotman Paris mengunggah sebuah berita bahwa Ronald Tannur tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Tegas! Hotman Paris Sebut Putusan Jessica Wongso Melanggar Undang-undang: Halo Bapaknya Mirna...
"Ronald Tak Dijerat Pembunuhan, Pakar Hukum Bilang karena Pengaruh Ayahnya," bunyi berita tersebut.
Sebelum ini, Hotman Paris meminta kepada Kapolres Polrestabes Surabaya untuk mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur.
Namun, kini Ronald Tannur, yang telah membunuh kekasihnya, justru dijerat dengan pasal penganiayaan dengan maksimal 12 tahun penjara.
Unggahan itu pun mendapat banyak atensi dari publik. Sebagian besar dari mereka setuju dengan Hotman Paris.
"Harusnya pengacara keluarga korban protes. Masa pasal yang disangkakan tidak dijerat pembunuhan? Kalau pengacaranya tidak protes, maka ada apa?" tanya @zaskiadhea_***.
Baca Juga: Dini Sera Afrianti yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR Rupanya Janda, Anaknya Berusia 12 Tahun
"Mario Dandy dihukum karena kekerasan korban luka parah! Ini jelas-jelas membunuh malah nggak dihukum. Di mana keadilan negeri ini," protes @melissa***.
"Nganiaya terus ngelindas orang seharusnya kena pasal pembunuhan," kata @rumah***.