Suara.com - Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya yang bernama Dini Sera Afriyanti hingga tewas. Kini Ronald sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Dalam gelaran rilis kasus yang digelar pada Jumat (6/10/2023) polisi mengungkap Ronald dan Dini sudah berpacaran selama lima bulan. Saat keduanya karaoke di Blackhole KTV Surabaya, pasangan itu terlibat cekcok.
"Rabu, 4 Oktober pukul 00.10 WIB, korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Ronald) dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban hingga korban jatuh terduduk," ungkap Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers.
"Kemudian saksi GR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman tequila. Korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri. Posisi GR masuk, mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir di kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih lima meter" sambungnya.
Baca Juga: Ronald Tannur Bohongi Keluarga Dini Sera Afrianti, Sebut Korban Meninggal karena Sakit Mendadak
Usai perempuan 27 tahun itu tergeletak tak berdaya, Ronald segera mengangkat Dini dan membawanya ke apartemen. Diceritakan anak anggota DPR RI itu sempat melakukan kompresi dada dan memberi napas buatan untuk kekasihnya yang habis ia aniaya sendiri.
"Pukul 01.15 WIB, pelaku meninggalkan korban di kamar dalam keadaan lemas. Dia mencoba memberikan napas buatan," kata Kombes Pasma Royce.
Setelah melihat janda satu anak itu tak bergerak meskipun sudah diberi napas buatan, baru lah Ronald Tannur membawa Dini Sera ke rumah sakit. Namun sayang saat di rumah sakit, Dini Sera dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Kemudian dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit. Pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal," ujarnya.
Baca Juga: Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan