Suara.com - Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini diduga sempat membuat laporan palsu ke salah satu polsek di Surbaya.
Dimas Yemahura, kuasa hukum korban menduga bahwa Ronald Tannur membuat laporan palsu terkait kematian Dini Sera Afrianti alias Andini akibat serangan jantung atau asam lambung dadakan.
"Pada saat dia melakukan perbuatan itu, ada juga dugaan dia membuat laporan palsu ke salah satu polsek di sana. Di mana dia memberi keterangan bahwa korban ini sakit serangan jantung atau asam lambung gitu," ujar Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afrianti dilansir dari Kompas TV, Jumat (6/10/2023).
Menurut Dimas, Ronald Tannur membuat laporan palsu soal kematian Andini itu untuk membangun alibi, karena korban memiliki banyak obat-obatan lambung. Karena itu, anak anggota DPR RI Edward Tannur ini mungkin berpikir kekasihnya bisa dinyatakan meninggal akibat asam lambung mendadak.
Baca Juga: Film Ice Cold Gegerkan Netizen, Edi Darmawan Salihin Ayah Mirna Bawa-Bawa Jokowi
"Pelaku berusaha membangun alibi, karena banyak obat-obatan lambung sebagai barang bukti bahwa ini terjadi asam lambung mendadak yang menyebabkan kematian," kata Dimas.
Sebelumnya, Dimas Yemahura juga menyampaikan bahwa Ronald Tannur pun sempat membohongi keluarga Dini Sera Afrianti terkait penyebab kematian korban.
Ronald Tannur kepada keluarga korban mengaku Andini meninggal dunia akibat sakit mendadak yang membuatnya tak sadarkan diri.
Meski begitu, Dimas Yemahura tak menampik bahwa Ronald Tannur sempat membawa korban Andini ke rumah sakit.
Namun, Dimas Yemahura menduga Ronald Tannur berupaya membawa Dini Sera Afrianti alias Andini ke rumah sakit itu dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Dulu Supplier Senjata TNI, Ayah Mirna Salihin Kini Jadi Petani Cabai dan Pengumpul Singkong
"Jadi, memang si tersangka ini berupaya membawa dia (Andin) ke rumah sakit pada saat sudah tidak sadarkan diri," tuturnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang, dilindas hingga diseret menggunakan mobil sejauh 5 meter.