“Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” ungkap Ramadhan.
Dalam menyebarkan konten bermuatan pornografi tersebut, BF berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 5-10 juta per bulan.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh video syur mirip dengan Rebecca Klopper yang tersebar di media sosial.
Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh Rebecca ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian menangkap pelaku berinisial BF di Kuansing, Riau.
Atas perbuatannya tersebut, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa