Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku penyebar video syur mirip dengan artis Rebecca Klopper di Riau. Tak sedikit masyarakat penasaran tentang siapa sosok dibalik tersebarnya video artis Rebecca Klopper tersebut.
Pelaku penyebar video mirip Rebecca itu diketahui berinisial BF yang ditangkap di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo menyebut pihaknya berperan membantu Bareskrim Polri dalam penangkapan pelaku BF.
Pelaku sempat dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan awal kemudian dibawa ke Bareskrim ke Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dilakukan pada 1 September lalu.
Baca Juga: Jual Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Pelaku Untung Puluhan Juta Rupiah
“Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Saudara BF,” ujar Ramadhan dalam keterangan pada Jumat (6/10/2023).
BF Admin Akun @dedekkugem
Ramadhan juga menjelaskan BF diduga telah menyebarkan video syur mirip Rebecca melalui akun Twitter @dedekkugem yang dikelola olehnya. Adapun penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca.
“Penerima kuasa dari RAPK alias TK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/5/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/113/V2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.
Ramadhan juga menyebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Twitter, tiga unit ponsel, sampai enam buah SIM card.
“Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” ungkap Ramadhan.
Dalam menyebarkan konten bermuatan pornografi tersebut, BF berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 5-10 juta per bulan.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh video syur mirip dengan Rebecca Klopper yang tersebar di media sosial.
Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh Rebecca ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian menangkap pelaku berinisial BF di Kuansing, Riau.
Atas perbuatannya tersebut, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa