Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:16 WIB
Ronald Tannur Jadi Tersangka, Hotman Paris Sarankan Polisi Jerat Pakai Pasal Pembunuhan
Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus penganiayaan berat di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhafap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini sampai meninggal dunia.

Karena kasus penganiayaan tersebut, Ronald Tannur dijerat menggunakan dua pasal, yakni pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.

Hotman Paris yang turut memberikan atensi dalam kasus ini pun menyarankan pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Ronald Tannur sebagai tersangka.

Sebab, Hotman Paris menilai pasal 351 dan 359 terlalu ringan ancaman hukumannya untuk Ronald Tannur yang menganiaya Andini begitu keji.

Baca Juga: Komentari Kasus Kopi Sianida, Hotman Paris Bingung Keluarga Mirna Pakai Seragam Putih Saat Sidang Putusan Jessica Wongso

"Halo kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (7/10/2023).

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Menurut Hotman Paris, pasal pembunuhan ini bissa dipertimbangkan bila melihat kembali jeda waktu ketika Ronald Tannur dan Andini cekcok dan terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan benda serta dilindas mobil.

"Kenapa pasal 388 perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan mulai dari tangan kosong kemudian memukul pakai botol dan dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" jelas Hotman Paris.

Bila ada jeda waktu, Hotman Paris menilai Ronald Tannur melakukan tindakan itu secara sadar dan menyadari bahwa perbuatannya bisa menyebabkan kematian.

"Kalau ada jeda waktu atau eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian dan itu salah satu unsur pembunuhan," jelasnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Punya Bukti Jessica Wongso Tidak Bersalah

Sebelumnya, Ronald Tannur menganiaya Andini dengan cara memukulnya menggunakan botol teuqilla sebanyak 2 kali, ditendah, dilindas hingga diseret mengunakan mobil sejauh 5 meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI