Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru. Polisi belum lama ini telah menetapkan satu orang berinisial ASD alis S sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang terdiri dari 8 korban, 14 saksi, 3 terlapor, hingga 4 orang ahli.
Nah bagaimana insial S ini bisa dijadikan tersangka? Berikut ulasannya.
1. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dari kasus modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia pada 4 Oktober kemarin. Tersangka berinisial S diketahui sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
![Foto diduga pelaku foto bugil Miss Universe Indonesia 2023 [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/10/34346-foto-diduga-pelaku-foto-bugil-miss-universe-indonesia-2023.jpg)
2. Diduga inisial S melakukan perintah kepada para finalis untuk membuka baju hingga membentak para peserta saat dilakukan body checking.

3. Selain melakukan fisik dan non fisik, S juga merekam para finalis dan kondisi tanpa busana. Polisi telah memperoleh alat bukti yang membenarkan perbuatan serta peranan COO Miss Universe benar adanya.
![Finalis Miss Universe Indonesia 2023 [Instagram/@panca_m]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/08/96316-finalis-miss-universe-indonesia-2023-instagramatpanca-m.jpg)
4. Tersangka berinisial S itu dikenakan pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

5. Sampai saat ini tersangka belum ditahan. Kabarnya pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap S dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Siapa ASD Sebenarnya? COO Miss Universe Indonesia Biarkan 30 Finalis Dilecehkan

Demikian beberapa fakta COO Miss Universe inisial S yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.