Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru. Polisi belum lama ini telah menetapkan satu orang berinisial ASD alis S sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang terdiri dari 8 korban, 14 saksi, 3 terlapor, hingga 4 orang ahli.
Nah bagaimana insial S ini bisa dijadikan tersangka? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Siapa ASD Sebenarnya? COO Miss Universe Indonesia Biarkan 30 Finalis Dilecehkan
1. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dari kasus modus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia pada 4 Oktober kemarin. Tersangka berinisial S diketahui sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
2. Diduga inisial S melakukan perintah kepada para finalis untuk membuka baju hingga membentak para peserta saat dilakukan body checking.
3. Selain melakukan fisik dan non fisik, S juga merekam para finalis dan kondisi tanpa busana. Polisi telah memperoleh alat bukti yang membenarkan perbuatan serta peranan COO Miss Universe benar adanya.
4. Tersangka berinisial S itu dikenakan pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Sampai saat ini tersangka belum ditahan. Kabarnya pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap S dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Resmi Tersangka, Begini Peran Bejatnya dalam Pemotretan Bugil Finalis
Demikian beberapa fakta COO Miss Universe inisial S yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.