Ia menyayangkan bahwa pernyataan dari beberapa saksi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tidak dianggap sebagai pertimbangan dalam putusan hakim.

"Perlu dicatat bahwa tidak ada keterangan ahli yang kami sampaikan, tiga di antaranya dari luar negeri, tidak satupun yang dipertimbangkan oleh hakim. Kami membawa saksi-saksi ini dari jauh, namun kata-kata mereka seakan hilang di tengah padang pasir," ungkap Otto.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menegaskan bahwa tiga saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan jejak sianida di dalam tubuh Mirna, yang diduga menjadi penyebab kematian.
"Mereka mengatakan bahwa tidak ada bukti sianida di tubuh Mirna. Meskipun ada sianida di dalam gelas, keberadaan sianida di dalam tubuh tidak pernah terbukti," pungkasnya.