Ini Syarat Gus Anom dan Yadi Sembako jika Laporan Kasus Penipuan Rp135 Juta Mau Dicabut

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 20:31 WIB
Ini Syarat Gus Anom dan Yadi Sembako jika Laporan Kasus Penipuan Rp135 Juta Mau Dicabut
Gus Anom bersama Yadi Sembako, Idan Separo, Udin Penyok dan Murfi Sembako. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gus Anom, Yadi Sembako, dan Taufik menghadapi perkara hukum. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan penipuan Rp135 juta.

Sosok yang melaporkan Gus Anom hingga Yadi Sembako adalah Ade Amelia Napitupulu. Ia merupakan event organizer (EO) yang awalnya diajak kerjasama untuk perilisan perusahaan manajemen artis milik Gus Anom di Agustus 2023.

Namun saat Ade Amelia Napitupulu hendak mencairkan dana, pihak bank mengatakan bahwa itu merupakan cek kosong.

"Kata mereka, dananya belum masuk," ujar Ade Amelia Napitupulu di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Alasan Belum Lunaskan Utang, Gus Anom: Dari Investor Belum Turun

Ade Amelia Napitupulu sebenarnya sudah menunggu iktikad baik Gus Anom dan kawan-kawan. Namun hingga sebulan, tidak ada pembayaran. "Menunggu sebulan lebih, akhirnya bertindak," kata Ade Amelia Napitupulu.

Ade Amelia Napitupulu kemudian melaporkan Gus Anom, Yadi Sembako dan Taufik atas dugaan penipuan. Pasal yang dikenakan 378 dengan ancaman enam tahun penjara.

Tapi Ade Amelia Napitupulu masih menawarkan perdamaian. Ia bisa mencabut laporan asal uangnya kembali. "Cabut laporan, iya (kasus selesai)," imbuh Ade Amelia Napitupulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI