Suara.com - Sopir Caren Delano, FS ternyata tidak cuma membawa kabur mobil sang presenter. Mobil Caren yang ditemukan penyidik Polsek Setiabudi di kawasan Balaraja, Tangerang pada Kamis (5/10/2023) ternyata sudah berpindah kepemilikan.
"Mobil dibeli dua tersangka lain, A dan TZ," ujar Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, Jumat (6/10/2023).
A dan TZ merupakan pelaku penadah mobil hasil curian. Mereka membeli mobil Caren Delano yang berjenis Mitsubishi XPander dari komplotan FS senilai Rp50 juta.
Uang hasil penjualan mobil Caren Delano kemudian dibagi-bagi oleh komplotan FS yang terdiri dari tiga orang. FS sebagai pelaku yang mencari sasaran pencurian mendapat porsi keuntungan paling besar.
Baca Juga: Setelah Tangkap Sopir, Polisi Akhirnya Temukan Mobil Caren Delano yang Dibawa Kabur
"FS mendapat keuntungan Rp35 juta. Selanjutnya dua tersangka lain mendapat keuntungan Rp13,5 juta dan Rp1,5 juta," papar Arif Purnama Oktora.
Saat ini, Polsek Setiabudi sudah mengamankan komplotan sopir Caren Delano. Sementara dua penadah lain yang membeli mobil Caren masih diburu penyidik.
Sebagaimana diberitakan, mobil Caren Delano dibawa kabur sopirnya pada Rabu sore (27/9/2023). Menurut kesaksian Caren, sang sopir yang baru bekerja satu minggu itu sempat pamit pulang ke rumah kos sebelum hilang kontak beserta mobil yang ia bawa.
Caren Delano kemudian melaporkan tindakan sang sopir ke Polsek Setiabudi. Laporan langsung ditangani dan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/10/2023) di salah satu food court di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Setelah menangkap sopir Caren Delano, Polsek Setiabudi mengamankan dua pelaku lain, H dan MJ. Mereka berperan menawarkan mobil Caren ke penadah lain.
Baca Juga: Sambil Tertunduk, Sopir yang Bawa Kabur Mobil Caren Delano Ngaku Butuh Uang
Buntut aksi pencurian mobil Caren Delano, FS dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Sedang H, MJ dan dua penadah mobil hasil curian yang masih buron dikenakan Pasal 374 juncto 480 ayat (1) dan (2) KUHP terkait penadahan.