Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan pandangannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan pelaku Jessica Wongso yang kembali disorot publik. Dia meyinggung bagaimana menyelematkan Jessica dari hukuman yang sudah dia terima di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Bagaimana caranya menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas sesuatu perbuatan yang belum pasti bersalah, karena tingkat putusannya sudah PK (Peninjauan Kembali), sudah tidak bisa dirubah lagi, putusannya sudah tertinggi sudah tidak bisa lagi dirubah," ujar Hotman Paris yang dikutip Suara.com dari akun Tiktok @mangepatunruicecold, Kamis (5/10/2023).
Menurut Hotman, satu-satunya cara untuk membuat Jessica bebas adalah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah terbukti bersalah, caranya adalah satu-satunya adalah, pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica ajukan grasi ke presiden," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Profil Amir Papalia, Wartawan yang Tahu Pembunuh Mirna Sebenarnya dari Paranormal
Namun kata Hotman Paris, sebelum mengajukan grasi, harus ada komitmen bahwa grasi yang diajukan Jessica akan dikabulkan Jokowi. Pasalnya, jika grasinya ditolak, nantinya hal tersebut akan menjadi blunder untuk Jessica.
"Tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut, karena apa karena grasi artinya mengakui perbuatan. Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder Jessica. karena grasi artinya mengakui perbuatan, tapi satu satunya jalan untuk membebaskan dia proses hukum hanya ada itu sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali," ungkap Hotman Paris.
Karena itu kata Hotman Paris, yang bisa membebaskan Jessica dari kasusnya yaitu grasi yang diberikan Presiden.
"Satu satunya cara hanya grasi dari presiden tapi tentu dengan catatan, grasi hanya diajukam kalau sudah ada komitmen sebelumnya bahwa presiden RI akan mengabulkan grasi dari Jessica kopi sianida tersebut," katanya.
Kasus kopi sianida kembali jadi sorotan publik menyusul viralnya film dokumenter Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Film tersebut memantik persepsi di publik bahwa tak ada bukti kuat kalau Jessica adalah pembunuh Mirna.
Sementara Jessica Wongso telah dinyatakan terbukti membunuh Mirna dan divonis 20 tahun penjara. Berbagai upaya hukum telah ditempuh dan terakhir Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).