Tak Dapat Hak Asuh Anak karena Disebut Sering Mabuk-mabukan, Istri Yama Carlos Naik Banding

Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:59 WIB
Tak Dapat Hak Asuh Anak karena Disebut Sering Mabuk-mabukan, Istri Yama Carlos Naik Banding
Istri Yama Carlos, Arfita Dwi Putri saat gelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (5/10/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Yama Carlos, Arfita Dwi Putri akhirnya buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyerahkan hak asuh anak ke sang mantan suami. Kuasa hukum Arfita, Henry Indraguna menyebut hakim zalim atas putusan tersebut.

"Kami anggap putusan kurang cermat, zalim dan merugikan klien kami," ujar Henry Indraguna saat gelar jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Menurut Henry, undang-undang mengatakan hak asuh otomatis jatuh ke tangan ibu bila anak masih di bawah umur saat kedua orangtuanya bercerai. Sedangkan dalam kasus Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri, anak semata wayang mereka yakni Marco Armanda Blessio Carlos masih berumur 6 tahun.

"Bagaimana pun, anak itu di bawah umur. Bahkan menurut undang-undang, anak itu harusnya jatuh ke tangan ibu," ujar Henry Indraguna.

Baca Juga: Istri Larang Bertemu Anak Usai Gugat Cerai, Yama Carlos Lapor Polisi

Ditambah lagi, dasar hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyerahkan hak asuh anak ke Yama Carlos cuma mengacu ke cerita-cerita yang menurut Arfita Dwi Putri tidak benar dan tidak relevan.

"Pertimbangannya lucu. Pertama, katanya Arfita suka mabuk-mabukan. Padahal Arfita ini cuma sekali minum wine saat sedang bersama teman-teman pramugarinya. Itu juga Arfita pulang tidak dalam keadaan mabuk," kata Henry Indraguna.

"Kedua, masalah Arfita tidak menyiapkan makanan untuk Yama Carlos. Masak alasan seperti itu dijadikan pertimbangan hak asuh anak? Kalau cuma nggak masak, ya mau gimana lagi? Arfita kan bekerja juga," ujarnya lagi. 

Oleh karenanya, Arfita Dwi Putri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyerahkan hak asuh anak ke Yama Carlos. Ia menghendaki anak bisa diasuh bersama dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.

"Anak harusnya bisa diasuh kedua pihak. Kan tidak ada mantan ayah atau ibu," kata Henry Indraguna.

Baca Juga: Terpisah 2 Bulan, Yama Carlos Emosi Tahu Anaknya Panggil Lelaki Lain "Daddy"

Tidak masalah menurut Henry Indraguna andai Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri tidak bisa bersama lagi dan memutuskan cerai. Hanya saja, jangan sampai perceraian itu berdampak ke pola pengasuhan anak.

"Kalau memang sudah tidak bisa dipersatukan, itu urusan mereka berdua. Yang pasti, anak jangan jadi korban," kata Henry Indraguna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI