Suara.com - Beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 sempat mendapat cibiran dari warganet usai buka suara terkait dugaan pelecehan di ajang tersebut. Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban mengatakan, kliennya dicemooh dan dianggap mengarang cerita karena pada saat muncul belum bisa membuktikan apa pun.
Hampir tiga bulan sejak muncul di publik, pengakuan kliennya itu diragukan.
"Kita bisa bayangin dari 7 Agustus sampai saat ini 4 Oktober mereka (korban) dipertanyakan oleh publik," kata Mellisa Anggraini dikutip dari YouTube miliknya, Kamis (5/10/2023).
"Tak sedikit yang mencemooh, seakan-akan apa yang mereka sampaikan hanyalah isapan jempol belaka, tidak ada kejadian itu," ujarnya lagi.
Baca Juga: Tentukan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini
Namun, setelah Sarah Hendrapraja ditetapkan sebagai tersangka, hal ini menjadi angin segar untuk para korban. Hal ini bisa menjadi pembuktian ke masyarakat bahwa aduan kliennya bukan settingan.
Mellisa ingin semua yang terlibat dalam dugaan pelecehan Miss Universe 2023 bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Ia meyakini bahwa Sarah selaku COO dari Miss Universe Indonesia 2023 tidak bergerak sendirian.
"Kami meyakini betul bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang ada di lokasi body checking tersebut," kata Mellisa.
Mellisa meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka lain. Ia menyinggung kewenangan Poppy Capella selaku pemilik PT Capella Swastika yang bertanggung jawab pada proses karantina peserta Miss Universe Indonesia 2023.
"Orang yang memiliki kewenangan dan termasuk orang yang memberikan akses, sehingga hal ini bisa terjadi, juga harus diseret," katanya.
Dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 sempat heboh beberapa waktu lalu. Para korban mengaku diminta foto telanjang hingga diminta melakukan pose vulgar.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu tersangka lain dalam dugaan tindak pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023.