Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sarah Hendrapradja sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 beberapa waktu lalu. Sarah adalah COO dari ajang kontes kecantikan tersebut, yang diyakini sebagai pihak yang melakukan body checking tanpa busana.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai jawaban, hari ini disampaikan ada satu tersangka berinisial ASD dia adalah COO dari Miss Universe Indonesia," kata Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban sekaligus pelapor dikutip dari YouTube pribadinya Kamis (5/10/2023).
Belum puas dengan penetapan Sarah sebagai tersangka, Mellisa meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka lain. Ia menyinggung kewenangan Poppy Capella selaku pemilik atau bos utama PT Capella Swastika yang bertanggung jawab pada proses karantina peserta Miss Universe Indonesia 2023.
"Pertama karena dia (terlapor lain) memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan kegiatan itu, yang kedua tentu karena ini karantina yang diselenggarakan resmi oleh sebuah korporasi yaitu PT Capella Swastika yang di bawah naungan Poppy Capella," ujar Mellisa.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023, Poppy Capella Akhirnya Diperiksa Polisi
"Tentu kami mendorong Polda Metro Jaya untuk menggali dan mendalami sampai ke pertanggung jawaban korporasi," ucapnya lagi.
Melissa menyebut, beberapa finalis Miss Universe yang merasa jadi korban menyebut Sarah Hendrapraja bukanlah satu-satunya pelaku. Dalam pengakuan para korban, Sarah mengambil gambar ketika body checking tanpa busana, kemudian dikirim ke atasannya.
"Beberapa kali kami menggali keterangan korban, ternyata tersangka S ini melakukan pemotretan saat melakukan body checking kontestan ini untuk diserahkan ke atasannya," kata Mellisa.
Mellisa mendesak harus ada tersangka lain karena sepengetahuannya ada temuan baru setelah proses penyidikan berjalan.
"Polisi akan terus gulirkan sampai akan ditemukan tersangka lain, kenapa ada tersangka lain? Karena selama berjalannya waktu dilakukannya proses penyidikan, adanya pihak-pihak lain yang muncul," kata Mellisa.