Namun, saat Adri sudah menalangi kebutuhan acara sebesar Rp 198 juta, Yadi Sembako dan Gus Anom seolah lepas tanggung jawab.
Maka dari itu, ia melaporkan Yadi Sembako yang dalam kasus ini menjabat sebagai Direktur PT Gudang Artis, penyelenggara acara.