Suara.com - Kasus pembunuhan Kopi Sianida kembali viral usai netflix mengangkatnya menjadi film dokumenter. Berbagai kontroversi kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu pun muncul kembali ke publik.
Salah satu kontroversi yang menjadi perhatian adalah pernyataan pengacara Jessica Wongso dalam kasus tersebut, Otto Hasibuan, yang mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara rinci sianida pada tubuh korban, Wayan Mirna Salihin.
"Anda (JPU) menuduh klien saya melakukan pembunuhan berencana dengan sianida, tapi sianida dalam tubuh korban anda tidak temukan berapa jumlahnya yang mematikan korban. Ini tidak jelas, kabur," kata Otto seperti dilihat dalam unggahan YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/10/23).
Lebih lanjut, Otto menjelaskan bahwa suatu uraian dakwaan harus menjelaskan tentang rangkaian perbuatan-perbuatan dan fakta-fakta yang dilakukan oleh si pelaku. Dalam hal ini, fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Wongso seharusnya diungkapkan dengan jelas. Namun, menurut Otto Hasibuan, semua rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut tidak diuraikan.
"Dia (jaksa) tidak menguraikan perbuatannya Jessica dari mana racun diambil, bagaimana caranya mengambil racun, bentuknya bagaimana, apakah serbuk atau cairan, terus dimasukkan di mana, cara membawanya gimana, apa dalam botol atau dalam kotak," ujar Otto Hasibuan.
Oleh karena itu, Otto Hasibuan menilai kasus tersebut pembunuhan berencana menggunakan sianida yang didakwakan kepada Jessica Wongso menjadi tidak jelas.
"Sehingga dengan tidak diuraikan itu menjadi kabur kan, sebenarnya dibunuhnya dengan cara apa, dengan sianida atau tidak?," kata Otto.
Dirinya pun menganggap bahwa kasus tersebut mestinya tidak dilanjutkan atau dibatalkan.
"Kalau kita udah tahu bahwa dakwaan ini gak kuat, demi kemanusiaan gak usah diteruskan perkara, kasian dia (terdakwa Jessika Wongso), kan," katanya pula.
Baca Juga: Wirang Birawa Terang-terangan Sebut Pembunuh Mirna Bukan Jessica Wongso: Lantas Siapa?
Otto Hasibuan mengatakan bahwa seharusnya dalam kasus tersebut JPU harus bisa menguraikan dan memastikan bahwa matinya korban Wayan Mirna Salihin adalah karena sianida yang ada di dalam tubuhnya.
"Itu yang tidak diuraikan, jadi Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak pernah menguraikan bahwa ada sianida di dalam tubuh almarhum Mirna yang melewati letal dosis mengakibatkan matinya si almarhum," katanya.
"Yang diperiksanya adalah sianida yang ada di sisa minuman yang terdapat di minuman almarhum itu jadi nggak ada kaitannya," tambahnya.