Suara.com - Sosok ahli patologi forensik Autralia, Beng Beng Ong, yang turut dihadirkan dalam sidang kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin turut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso', Beng Beng Ong didatangkan oleh pengacara terdakwa Jessica Wongso, Otto Hasibuan, sebagai ahli.
"Saya takkan menduga itu (kematian Mirna akibat) sianida. Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit alami," kata Beng Beng Ong saat bersaksi di persidangan dalam film dokumenter tersebut.
Namun, Beng Beng Ong dicurigai menerima bayaran agar mau memberikan keterangan di persidangan. Visanya juga dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: 3 Kejanggalan Ayah Mirna Salihin Terungkap di Film Dokumenter Ice Cold, Apa Saja?
"Dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda si sini diwajibkan untuk pasal 102 menggunakan visa tinggal sementara," kata tim JPU.
Salah satu JPU, Shandy Handika, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Beng Beng Ong atas pelanggaran Imigrasi.
"Sampai akhirnya kami pun melakukan pelintiran cerita. Kami laporkan ahli itu, karena pelanggaran Imigrasi," ujar Shandy Handika.
Taktik yang dilakukan JPU ini justru ditentang keras oleh warganet. Kritikan tersebut dilontarkan warganet dalam sebuah utas oleh akun Twitter/X @HabisNontonFilm pada Jumat (29/9/2023).
"Dari saksi ahli Beng Beng Ong (ahli patologi forensik senior) di deportasi aja udah mikir kalo kasus ini nggak bener-bener nyari kebenaran tapi hanya nyari pembenaran atas tuduhan Jessica bunuh Mirna," kata @Deviez***.
Baca Juga: Momen Krishna Murti Paksa Jessica Wongso Buat Ngaku Sebagai Pelaku Pembunuhan Mirna Disorot
"Kepikiran yang ini sih, lagi jelasin kasus tiba-tiba bahasnya melenceng sampe harus dideportasi. Kayak sengaja banget segala sesuatu yang bertentangan sama tim jaksa langsung ditendang wkwk," imbuh @ayame***.
"Gue bener-bener ngakak sih part ini, kayak aneh banget, ngapa tiba-tiba malah dicecer soal imigrasi," sambung @vino***.