Suara.com - Keputusan pemerinta resmi menutup Tiktok Shop nampaknya cukup memberatkan bagi beberapa pihak. Satu diantara yang merasa cukup kesulitan ialah Denise Chariesta.
Konten kreator yang juga merupakan pengusaha bunga itu lumayan aktif berdagang lewat Tiktok Shop. Tidak hanya bunga, Denise juga kerap menjual baju-baju dagangannya secara live di Tiktok Shope.
Hasil dari berjualan lewat Tiktok Shope tidak hanya dpakai Denise untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dari situ juga ia menggantungkan nasib para karyawan yang bekerja untuknya.
Tentu saja kebijakan pemerintah menutup Tiktok Shop kemudian membuat Denise resah. Denis merasa sedih, bagaimana caranya agar bisa tetap membayar gaji para karyawannya.
Baca Juga: Bantu UMKM Kelola Pembukuan yang Tepat Melalui Webinar Sanubari
"Guys, sedih banget. Hari ini hari terakhir aku live di Tiktok Shop. Gimana ya aku bisa bayar gaji-gaji karyawan aku?," kata Denise Chariesta melalui vidio yang diunggah di Instagram pribadinya, dikutip Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya ia juga sempat melontarkan nada kritik kepada pemerintah. Denise menilai kebijakan yang diambil kali ini membunuh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Selamat ya .. menurut gue x ini pemerintah banyak membunuh UMKM dan pekerja nya bukan menyelamatkan," kata Denise.
Untungnya, Denise tidak hanya mengandalkan satu platfon online shope untuk memasarkan produknya. Selain di TikTok Shop, masih banyak platform belanja online lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan.
Denise hanya menyayangkan bahwa kebijakan tersebut menurutnya menunjukkan bahwa kita tidak bisa menerima perkembangan zaman.
Baca Juga: Senangnya Pelaku UMKM di Karawang Usai Dagangannya Diborong KST Jabar
"Gak ngefek juga sih di gue masi ada toko oren ijo kuning pink dsb. Kasian aja gak bisa menerima perkembangan zaman," ucapnya.
Diketahui, hari ini, Rabu (4/10/2023) TikTok Shop resmi ditutup, mulai pukul 17.00 WIB. Lewat laman resminya, TikTok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Permendag 31 Tahun 2023. Satu diantara poinnya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.