Suara.com - Pihak Inara Rusli menyebut upaya mediasi dengan Virgoun sia-sia. Mereka yakin tidak akan ada hasil positif setelah mediasi dilangsungkan.
"Kalau pun terjadi mediasi, pasti akan gagal," ujar pengacara Inara Rusli, Aulia Taswin kepada Suara.com lewat pesan singkat, Rabu (4/10/2023).
Sampai sekarang, baik Virgoun maupun Tenri Ajeng Anisa belum menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai. Hal itu lah yang membuat pihak Inara Rusli merasa tidak perlu ada mediasi.
"Mereka masih saling merasa benar setelah melakukan pelaporan," kata Aulia Taswin.
Baca Juga: Tenri Ajeng dan Inara Rusli Kompak Tak Hadir, Polisi Batal Gelar Mediasi dengan Virgoun
Daripada mediasi, pihak Inara Rusli merasa ada baiknya untuk penyidik memproses dulu laporan polisi masing-masing guna mencari adanya unsur pidana atau tidak dalam aduan mereka.
"Setidaknya perkara tersebut harus dibuktikan dulu, ada unsur pidananya atau tidak," tutur Aulia Taswin.
Sebelumnya, pihak Virgoun mengabarkan bahwa ada undangan mediasi dari penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Meski belum tahu pasti undangan mediasi datang dari laporan yang mana, pihak Virgoun menduga kuat hal itu berkaitan dengan aduan Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa.
Pihak Inara Rusli sendiri sudah menanggapi kabar rencana mediasi dengan Virgoun di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku belum menerima undangan apa pun dari penyidik.
Sebagaimana diketahui, dugaan perselingkuhan Virgoun turut diwarnai aksi saling lapor polisi.
Tenri Ajeng Anisa jadi pihak pertama yang membuat laporan terhadap Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2023 atas dugaan pencemaran nama baik. Ia tidak terima dengan tudingan perusak rumah tangga kedua artis.
Inara Rusli kemudian balas melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa pada 6 Mei 2023. Masih di Polda Metro Jaya, keduanya dipolisikan atas dugaan perzinaan.
Virgoun jadi nama terakhir yang membuat laporan di Polda Metro Jaya buntut perseteruan dengan Inara Rusli. Di tengah proses cerai, Virgoun mempolisikan Inara atas akses ilegal pada 4 Juli 2023 imbas dugaan menyebar data pribadi tanpa izin.
Saat ini, ketiga laporan masih diproses penyidik Polda Metro Jaya. Belum ada satu pun dari ketiga nama di atas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.