Suara.com - Maesarah Nurzaka alias Sarah menolak mentah-mentah permohonan perdamaian yang diajukan mantan suami, Rizal Djibran. Seperti diketahui, Sarah melaporkan Rizal dalam kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual di Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023.
"Agenda kami di Polda, kami ingin menujukkan surat keberatan atau penolakan prihal adanya restorative of justice yang dipermohonkan oleh Rizal Djibran, agar permasalahn ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata pengacara Sarah, Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).
Sarah dengan tegas menolak permohonan damai Rizal Djibran, karena sang aktor selama ini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya, dan keluarga besarnya.
"Enggak ada itikab baik dari terlapor ya. Dia enggak minta maaf sama saya, keluarga, jadi saya keukeuh mau melanjutkan perkaranya saja," ujar Sarah di tempat yang sama.
Baca Juga: Mantan Istri Sebut Rizal Djibran Lakukan Penyimpangan Seksual yang Tak Sesuai Ajaran Agama Islam
Selama kasus ini berjalan, Rizal Djibran memang terlihat tidak takut dengan laporan yang dibuat Sarah. Rizal malah melakukan berbagai manuver untuk melawan Sarah. Salah satunya dengan melaporkan balik sang mantan istri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Apa yang jadi isi dan pikiran Sarah ini, dia mungkin merasa kecewa dan sakit hati. Karena sebagaimana kita ketahui, sikap Rizal sebagai terlapor malah melkaukan manuver-manuver, dengan membuat laporan, baik terhadap Sarah maupun mantan pekerjanya, justru bukan melakuakn pendekatan," imbuh Tri Haryanto.
"Jadi kalu untuk menyelesaikan, seharusnya dia melakukan pedekatan, melalui Sarah atau keluarganya, dan tentunya Rizal sendiri mengatahui di mana tempat tinggal Sarah. Jutru yang terjadi malah sebaliknya, sama-sama fight, sama-sama saling menyalahkan," kata Tri melanjutkan.
Sarah sebagai pelapor pun tak gentar dengan segala ancaman Rizal Djibran, karena ia memiliki bukti kuat. Kasus KDRT yang kini berkembang ke tahap penyidikan, juga sebagai bukti kalau laporan yang dibuat Sarah bukan main-main.
"Sarah membuat laporan ke polisi tidak asal bunyi. Dia (Sarah) sampaikan ke penyidik Polda dan juga saat membuat laporan, tentu membawa bukti yang mendasar. Dengan adanya fakta dan bukti tentu diterima, sudah dijalankan proses hukumnya. Baik penyelidikan, dan serakarang ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan, tetunya apa yang terjadi perbuatannya, sebagaimana pasal yg dialporkan sarah, sudah terpenuhi," uap Tri Haryanto.
Baca Juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan Seks Menyimpang: Hanya Coba Variasi Lain