Suara.com - Artis Ayu Aulia melaporkan seorang perempuan bernama Gege Fransiska ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. Ayu mengaku dianiaya perempuan yang menuduhnya sebagai perebut laki orang atau pelakor tersebut di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Senin (2/10/2023).
Usai membuat laporan, Ayu Aulia dan tim pengacaranya beberkan kronologi peristiwa yang dialami. Ayu awalnya datang ke restoran dan bermaksud ingin makam malam.
Namun, di tempat yang sama, Gege Fransiska tengah menggelar konferensi pers terkait dugaan perselingkuhan Ayu dengan suaminya. Begitu melihat Ayu, Gege minta agar Ayu mendekat padanya.
"Saudari GF minta media untuk matikan kamera. Setelah itu, ternyata dari pembicaraan, tiba-tiba nggak tahu emosi atau gimana, Saudari GF jambak rambut Mbak Ayu, tangan nyeker ke leher, mencengkeram lehernya," kata Nuningtyas selaku kuasa hukum Ayu Aulia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023)
Baca Juga: Dituding Pelakor, Ayu Aulia Kasih Bukti Gege Fransiska Sudah Nikah Lagi
Ayu Aulia juga mengaku sempat didorong dan dipukul bagian wajah. Bagian perut Ayu juga kena bogem mentah.
"Sempat didorong, Mbak Ayunya sempat terjatuh, kena meja tangannya luka. Terus habis itu juga mau nonjok muka Mbak Ayu setelah itu kena dorong perut Mbak Ayu, padahal Mbak Ayu ini kan habis operasi kemarin, operasi rahim," ujar Nuningtyas.
Ayu Aulia memilih diam tak membalas pukulan Gege Fransiska dengan alasan ingin tangannya bersih demi membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Tanyakan saja sama wartawan yang ada di sana, saya tidak kasih perlawanan, saya hanya diam. Karena saya tahu ini hukum," ucap Ayu Aulia.
Setelahnya Ayu Aulia langsung mendatangi rumah sakit dan menjalani visum. Sehari kemudian, dia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebut Gege Fransiska Sudah Cerai, Ayu Aulia Heran Dituduh Pelakor
Gege Fransiska kini resmi dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Perempuan 34 tahun itu disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua hingga lima tahun penjara.
Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA 03 OKTOBER 2023.
Selain laporan penganiayaan, Gege Fransiska juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.