Suara.com - Di tengah desakan publik untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida dan membebaskan Jessica Wongso, Hotman Paris menegaskan bahwa putusan vonis sudah tidak bisa diubah, karena sudah mencapai putusan tertinggi.
Namun, Hotman Paris juga menyadari bahwa bukti dalam kasus Jessica Wongso itu tidak ada dan tak seharusnya seseorang dihukum atas kesalahannya yang belum terbukti.
Karena itu, Hotman Paris mengungkapkan masih ada satu cara yang bisa membuat Jessica Wongso bebas. Namun, cara ini bisa dilakukan bila pemimpin negeri juga memiliki prinsip bahwa orang yang belum terbukti bersalah tak seharusnya dihukum.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Profil dan Agama Andi W. Bachtiar, Mertua Tasya Kamila yang Cerai Karena Dugaan Istri Selingkuh
Satu-satunya cara tersebut adalah pihak Jessica Wongso harus mengajukan grasi kepada Presiden RI. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica mengajukan grasi ke presiden," kata Hotman Paris.
Karena itulah, Hotman Paris mengatakan pihak Jessica Wongso harus memastikan akan mendapat pengampunan dari Presiden sebelum mengajukan grasi. Sebab, pengajuan grasi ini juga sama sifatnya dengan seseorang mengakui perbuatannya.
"Tapi, tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan," tutur Hotman Paris.
Bila belum pasti mendapat pengampunan dan grasi ditolak, Hotman Paris mengatakan langkah ini bisa menimbulkan masalah baru bagi Jessica Wongso.
Baca Juga: Perceraian Mertua Tasya Kamila Sudah Jadi Rahasia Umum di Riau, Netizen Duga Rahmah Bakar Selingkuh
Sementara, tak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.
"Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica. Tapi, satu-satunya jalan yang bisa membebaskan dia secara hukum hanya itu. Karena tidak ada lagi PK di atas PK," imbuhnya.