Muncul Tagar Bebaskan Jessica Wongso, Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Tak Bisa Diubah Lagi

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Muncul Tagar Bebaskan Jessica Wongso, Hotman Paris Sebut Vonis Hakim Tak Bisa Diubah Lagi
Hotman Paris. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai kasus Kopi Sianida kembali diungkit melalui film Dokumenter Ice Cold, tak sedikit netizen yang meminta Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jessica Wongso untuk mengangkat kembali kasus tersebut.

Sebab, orang-orang menilai cukup banyak kejanggalan dalam kasus Kopi Sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

Bahkan, Otto Hasibuan dalam film dokumenter itu juga sempat menyatakan bahwa tidak ada satu bukti mutlak yang menunjukkan Jessica Wongso meracun Mirna Salihin menggunakan sianida.

Kejanggalan serupa juga turut disampaikan oleh Hotman Paris, yang bingung alasan Jessica Wongso dipenjara 20 tahun untuk suatu kesalahan yang belum terbukti.

Baca Juga: Azizah Salsha Posting Foto di Taman Kota, Keberadaan Pratama Arhan Kena Sorot Warganet

Hotman Paris mengatakan tidak ada bukti kuat dalam kasus Jessica Wongso dan vonis jatuh hanya berdasarkan keyakinan hakim.

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Netflix)
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Netflix)

"Jessica Kopi sianida! Secara hukum pembuktian : tidak ada bukti! Tapi kenapa di hukum?" tulis Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.

Karena itulah, semakin banyak netizen yang mendesak Otto Hasibuan serta Hotman Paris membuka kembali kasus Kopi Sianida yang menjerat Jessica Wongso hingga muncul tagar #bebaskanjessicawongso.

"#bebaskanjessicawongso," kata @xyoan***.

"Semoga keadilan masih berpihak buat Jessica," sahut @lanlan***.

Baca Juga: Fuji Asyik Bikin Konten Joget Seksi, Netizen Malah Fokus Puji Aaliyah Massaid Habis-habisan: Cantik dan Kalem Banget!

"#bebaskanjessicawongso," imbuh @franco***.

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa kasus Kopi Sianida Jessica Wongso ini sudah sampai peninjauan kembali (PK) yang merupakan putusan tertinggi dan tidak bisa diubah lagi.

"Bagaimana caranya menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas suatu perbuatan yang belum pasti bersalah," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, Selasa (3/10/2023).

"Karena, sudah tingkat putusan PK, sudah tidak bisa diubah lagi. Putusannya sudah tertinggi dan tidak bisa lagi diubah," lanjut Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI