Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa ulang Zul Zivilia atas kasus pengedaran narkoba. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
"Iya, kami mau BAP," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Dulu, Zul Zivilia mendapat narkoba dari seseorang bernama Rian untuk kemudian diedarkan. Rian ternyata masih satu jaringan dengan Fredy Pratama.
"Si Zul kan beli dari si Rian (R). Rian ini termasuk dalam jaringan Fredy Pratama," terang Mukti Juharsa.
Baca Juga: Intai Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Pinrang, Polisi Menyamar Jadi Tukang Bakso
Belum ada informasi lebih detail tentang kapan Zul Zivilia diperiksa. Penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur tempat Zul ditahan.
"Kami masih koordinasi dengan pihak lapas. Tapi yang pasti dalam waktu dekat," kata Mukti Juharsa.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Sampai saat ini, mereka sudah berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan menangkap 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.
Semua yang ditangkap dari operasi 'Escobar' dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Zul Zivilia sendiri ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Kaki Tangan Seorang Selebgram, Ini Profil dan Biodata Nur Utami
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.