Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski telah mencapai putusan. Namun sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023) harus ditunda.
"Jadi, sidang hari ini ternyata e-court. Jadi, putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan," ujar Susanti Agustina, selaku kuasa hukum penggugat Ryszard Bleszynski usai sidang.
"Justru yang hadir dari pihak kami, yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kita miskomunikasi kemarin," kata Susanti menyambung.
Rencanaya sidang putusan atas gugatan tersebut akan kembali digelar pekan depan. Namun pihak Ryszard Bleszynski mengaku tidak mengetahui alasan sidang putusan tersebut ditunda.
Baca Juga: Biodata dan Agama Tamara Bleszynski, Ratu Sinetron Ramadan yang Sempat Diduga Murtad
"Kita hadir ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan," ucap Susanti.
"Ya, kewenangan hakim, ini kami belum tahu (alasan penundaan sidang putusan), kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiriz Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.
Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar