Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan lagi atas video syur dengan pemeran mirip dirinya. Laporan ini kembali dibuat oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas video berdurasi 10.52 dan 1.58 mirip sang aktris.
Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI menjawab soal kemungkinan Rebecca Klopper meminta maaf lagi atas kesalahannya. Menurut dia, permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan kekasih Fadly Faisal itu.
"Iya barangkali permohonan maaf dan penjelasan bukan penghapus pidana, kalau itu diterapkan maka semua orang akan bebas dari pidana," ujar Zainul Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Zainul Arifin juga khawatir apabila permohonan maaf Rebecca Klopper diterima dan laporannya ditanggalkan, kejadian yang sama akan terulang lagi di masa depan.
Baca Juga: Rebecca Klopper Dipolisikan akibat Video Syur Part 2, Ancaman Penjara 6-12 Tahun
"Alasan pemaaf dan pembenar itu bukan bagian dari penghapus pidana. Itu ranahnya persidangan yang akan membuktikan apakah relevan," ungkap Zainul Arifin.
"Karena perbuatannya terus diulang-ulang, kalau itu diterapkan maka kami meyakini tidak akan terjadi efek jera dan perbuatan akan terulang kembali," katanya menyambung.
Di sisi lain pihak ALMI yakin laporannya atas Rebecca Klopper akan diproses pihak penyelidik. Pasalnya mereka sudah mengantongi bukti-bukti konkret yang memperlihatkan keterlibatan sang aktris.
Zainul juga optimistis Rebecca Klopper dijerat pasal berlapis, terkait Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.
Ini merupakan laporan kedua yang dikenakan pada Rebecca Klopper setelah sebelumnya dia dilaporkan oleh ALMI ke Bareskrim Mabes Polri atas video syur berduari 47 detik mirip dirinya.