Rebecca Klopper Dipolisikan akibat Video Syur Part 2, Ancaman Penjara 6-12 Tahun

Senin, 02 Oktober 2023 | 15:24 WIB
Rebecca Klopper Dipolisikan akibat Video Syur Part 2, Ancaman Penjara 6-12 Tahun
Rebecca Klopper [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rebecca Klopper kembali dipolisikan atas video syur dengan pelaku mirip dirinya tersebar. Laporan tersebut dibuat oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada tim penyelidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (2/10/2023).

Kekasih Fadly Faisal itu dilaporkan atas dua video yang masing-masing berdurasi 10.52 dan 1.58. Disebutkan Rebecca Klopper dipolisikan dengan alasan agar peristiwa pidana video syur tersebut tidak terulang kembali.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan Rebecca Klopper ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10/20230) dalam kasus video asusila. [Tiara Rosana/Suara.com]
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan Rebecca Klopper ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10/20230) dalam kasus video asusila. [Tiara Rosana/Suara.com]

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI usai melapor.

Berkas bukti yang disampaikan Zainul Arifin dan tim berupa dua rekaman video syur, berkas cetak potongan adegan video, serta nama link website tempat mengakses video ilegal tersebut.

Baca Juga: Tersandung Kasus Video Syur Sampai 2 Kali, Rebecca Klopper Ditangani Psikiater Rekomendasi Caca Tengker

Bila terbukti, aktris 21 tahun itu akan disangkakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.

Potret Liburan Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)
Rebecca Klopper (Instagram/@rklopperr)

"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul Arifin. 

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," sambungnya. 

Ini merupakan kali kedua bintang film Catatan Si Boy itu dihadapkan dengan laporan polisi. Sebelumnya pada Mei lalu, ALMI sudah lebih dulu melaporkan Rebecca Klopper ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus video syur pertama mirip Rebecca yang viral.

Disebutkan laporan perdana Rebecca Klopper masih dalam tahap lidik oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga: Pelaku Penyebar Vidio Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Begini Respon Fuji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI