"Siapa tahu memang lagi ditanya itu sama wartawan atau polisi, 'bagaimana pelaku di sekolah' ya gimana sih malah nyerang ibunya padahal enggak tahu konteks," kata @ginx***.
"Iya benar banget, siapa tahu ibunya cuma jelasin memang nyata itu aja yang ada. Tapi memang sayang banget, kalau orang punya prestasi enggak punya attitude. Nol besar sih," kata @njo*** menimpali.
Sementara itu, atas kasus perundungan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko menyatakan kalau pelaku MK dan WS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan kondisi FF yang masih dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, semakin membaik. Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan kalau FF juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.