Suara.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap Wuri Handayani memberikan pernyataan resmi terkait kasus perundungan siswanya, MK (15) terhadap FF (13). Bukannya mengecam, Wuri malah memaparkan prestasi MK seperti di bidang Pramuka, tilawah, hingga mengikuti pencak silat.
"Dia (pelaku) anak yang punya bakat lah, artinya dia itu di Pramuka ya ok, terus dia juga ikut ekstra di sekolah. Dan dia informasinya dari kecil, makanya di SMP Negeri 2 Cimanggu pun, pelaku tersebut ya ekstranya memilih pencak silat," kata Wuri Handayani dalam pernyataan resmi dan videonya viral di media sosial.
"Dan pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat, tingkat kabupaten dan meraih juara dua. Jadi prestasi ada, lalu lomba yang kemarin diikuti di awal tahun ajaran, lomba tilawah, itu juga di tingkat kecamatan dan mendapatkan juara, prestasi," kata Wuri melanjutkan.
Pernyataan Wuri Handayani yang seakan bangga dengan MK membuat geram masyarakat. Salah satu akun Twitter dengan nama @Pai*** pun mengutarakan kekecewaannya terhadpa pernyataan sang kepala sekolah.
Baca Juga: Netizen Geram Kepsek SMPN 2 Cimanggu Cerita Prestasi Pelaku Bullying Cilacap: Aku Jadi Emosi!
"Video Ibu Kepsek membicarakan prestasi pelaku bully Cilacap. Kenapa enggak sebut siswa tersebut nakal sering pindah sekolah dan maling ikan di tambak?," tulis akun @Pai***.
Warganet lain pun ikut geram dengan pernyataan Wuri Handayani yang seakan malah membela dan melindungi tindakan kejam MK.
"Setahuku orang kalau punya ilmu bela diri enggak bakal sembarangan mukul sih bu, lagian enggk ada korelasi dah," komentar @noctur***.
"Mau juara pencak silat kek, olim kek, apa kek, kalau tukang bully ya tetep tukang bully," kata @bittercaf*** geram.
"Mau dia juara tinju berat kelas dunia membanggakan negara konoha kalau yang dilakuin itu pembulian ya tetep salah," imbuh @mavris***.
Baca Juga: Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat
Meski begitu, tidak semua warganet menyalahkan pernyataan ibu kepala sekolah. Seorang warganet menduga, mungkin saja pernyataan itu sengaja dikeluarkan karena ada yang bertanya soal sosok atau prilaku MK di sekolah.
"Siapa tahu memang lagi ditanya itu sama wartawan atau polisi, 'bagaimana pelaku di sekolah' ya gimana sih malah nyerang ibunya padahal enggak tahu konteks," kata @ginx***.
"Iya benar banget, siapa tahu ibunya cuma jelasin memang nyata itu aja yang ada. Tapi memang sayang banget, kalau orang punya prestasi enggak punya attitude. Nol besar sih," kata @njo*** menimpali.
Sementara itu, atas kasus perundungan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko menyatakan kalau pelaku MK dan WS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan kondisi FF yang masih dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, semakin membaik. Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan kalau FF juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.